-->

Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Warisan Budaya di Kabupaten Bulukumba

Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Warisan Budaya di Kabupaten Bulukumba
Akses Masuk ke Lokasi Adat Ammatoa Kajang
Rachmatalamsyah.com - Kawasan Adat Ammatoa Kajang adalah Kawasan Hutan Adat yang dihuni oleh salah satu suku yang biasa disebut sebagai Suku kajang. Secara geografis, suku Kajang berada di wilayah Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Sekitar 56 kilometer dari pusat kota Bulukumba.  Bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah Bahasa Konjo yang termasuk dalam bahasa Bugis Makassar, Kawasan Adat Ammatoa di Pimpin oleh seorang Pemangku Adat atau Kepala Adat yang biasa disebut dengan "Ammatoa", Bagi masyarakat Kajang, Ammatoa juga dikenal dengan nama "Bohe Amma". Dalam bahasa Konjo, "Bohe" berarti tua atau tertua atau dituakan (terpandang, didengarkan). Sedangkan " Amma " berarti ayah atau bapak (laki-laki, sudah berkeluarga). Sehingga dapat diartikan bahwa Bohe Amma adalah Kepala adat yang dituakan untuk membina serta mengarahkan masyarakat adat ke arah kebenaran, sesuai dengan kepercayaan dan aturan-aturan adat itu sendiri. Masyarakat Desa Tana Toa mengartikan "Tana Toa"  sebagai tanah yang tertua, Hal itu dikarenakan kepercayan masyarakatnya yang meyakini daerah tersebut sebagai daerah tertua dan pertama kali diciptakan oleh Tuhan di muka bumi ini. Bagi mereka, daerah ini dianggap sebagai tanah warisan leluhur. 

Masyarakat Berbondong-bondong ke sebuah acara Ritual Adat
Hidup sederhana dan jauh dari kata Modernisasi adalah salah satu pemandangan yang lumrah di Kawasan Adat Ammatoa,  umumnya masyarakat Adat Ammatoa hidup dan menggantungkan diri dari alam atau hutan di kawasan tersebut, karena Masyarakat dalam Kawasan ini sangat bergantung pada Alam dan Hutan disekitarnya "Amma Toa" dan masyarakatnya selalu berpegang teguh pada Ajaran Leluhur yang disebut "Pasang Ri Kajang" berarti Pesan di Kajang. Pasang atau Pesan ini telah diwariskan secara lisan turun temurun dari Ammatoa pertama yang disebut Tomanurung hingga Ammatoa yang sekarang. Ammatoa sendiri kerap menyebut Tomanurung ini dengan sebutan Nabi. Ia menyebut bahwa setiap waktu dalam kehidupan ini adalah zikir yang tak pernah terputus.Pada umumnya masyarakat Desa Tana toa, tidak pernah merasakan bangku pendidikan secara formal. Maka tak heran, sangat sulit ditemukan masyarakat di kawasan ini yang mampu berbahasa Indonesia.

Kebahagiaan Warga saat berkumpul bersama dalam sebuah Ritual Adat
Kawasan Adat Ammatoa adalah termasuk dalam kawasan yang cukup terisolir, dimana akses masuk hanya dapat dilakukan dengan berjalan kaki tanpa kendaraan seperti mobil, motor dan listrik, hal ini sekali lagi untuk menjaga Kearifan Lokal dan Kelestarian hutan alami yang mereka tinggali, Suku Kajang mempunyai struktur kelembagaan adat Ammatoa Kajang yang disebut "Pangngadakkang" atau struktur adat. Dalam susunanan kelembagaan Adat Ammatoa Kajang, "Ammatoa ditempatkan sebagai puncak pimpinan dalam adat dan pemerintahan, yang dibawahnya disebut "Anrong" yang terdiri dari dua pejabat, yakni "Anrong ta ri Pangi" dan "Anrong ta ri Bongkina". Sosok Ammatoa oleh masyarakatnya sangat disakralkan, sampai-sampai tidak boleh diambil gambarnya serta dipublikasikan, hal tersebut sudah menjadi pantangan dan ketentuan adat. Ketika Ammatoa meninggal, maka pemimpin adat berikutnya akan dipilih setelah tiga tahun kematian Ammatoa. Para calon Ammatoa dikumpulkan, kemudian seekor ayam dilepaskan. Ketika ayam tersebut berhenti pada salah seorang calon, maka dialah yang menjadi pemimpin adat berikutnya. Dalam hal perkawinan, masyarakat Tana Toa harus kawin dengan sesama masyarakat kawasan tersebut. Jika tidak, dia harus meninggalkan kawasan adat.

Salah satu Contoh Rumah didalam Kawasan Adat Ammatoa
Masyarakat Tana Toa Kajang juga dicirikan dengan pakaiannya yang serba hitam. Menurut mereka, pakaian hitam tersebut memiliki makna kebersahajaan, kesederhanaan, kesamaan atau kesetaraan seluruh masyarakatnya. Selain itu, pakaian hitam juga dimaksudkan agar mereka selalu ingat akan kematian atau dunia akhir. Makna kesetaraan tidak hanya dapat dilihat dari cara mereka berpakaian, akan tetapi juga dari bentuk bangunan rumah yang ada di kawasan ini. Semua model, ukuran serta warnanya terkesan seragam, beratap rumbia serta berdinding papan. Kecuali rumah Ammatoa yang dindingnya menggunakan bambu. Di sekitar rumah Ammatoa tersebut, semua pemukiman Warga menghadap kearah kiblat. Masyarakat Tana Toa percaya bahwa bumi ini adalah warisan nenek moyang yang berkualitas dan seimbang. Oleh karena itu, anak cucunya harus mendapatkan warisan tersebut dengan kualitas yang sama persis.

Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Warisan Budaya di Kabupaten Bulukumba  # INOVASI DAERAHKU

Pemimpin adat, Ammatoa membagi hutan dalam tiga bagian. Yaitu, Hutan Keramat "Hutan Karamaka", hutan perbatasan "Hutan Batasayya" serta hutan rakyat  "Hutan Laura".
- Hutan Keramat diakui sebagai hutan pusaka dan dijadikan kawasan hutan larangan untuk semua aktifitas, kecuali kegiatan ritual. Hutan ini sangat dilindungi, mereka meyakini kawasan ini sebagai tempat turunnya manusia terdahulu yang juga lenyap di tempat tersebut. Masyarakat juga yakin, hutan ini tempai naik turunnya arwah dari bumi kelangit. Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan hutan seluas 317,4 hektar ini, maka akan dikenakan denda Rp.1.200.000  di tambah dengan sehelai kain putih serta mengembalikan barang yang telah diambil dari daerah tersebut.

- Hutan Perbatasan merupakan hutan yang bisa ditebang beberapa jenis kayunya, akan tetapi harus dengan izin Ammatoa dan kayu yang diambil dari kawasan itu hanya untuk membangun fasilitas umum, serta untuk rumah bagi komunitas Ammatoa yang tidak mampu. Adapun syarat sebelum melakukan penebangan pohon adalah orang tersebut diwajibkan melakukan penanaman kembali sebagai penggantinya.

- Hutan Rakyat merupakan hutan yang dikuasai dan di kelola oleh rakyat. Tapi hukum adat masih tetap berlaku. Denda atas pelanggaran di kawasan ini sama dengan denda hutan perbatasan.

Selain sanksi denda, orang yang melakukan pelanggaran tersebut juga dikenakan hukum adat berupa pengucilan. Yang lebih parahnya lagi, pengucilan tersebut berlaku bagi semua keluarga sampai generasi ketujuh.

Ritual " Tunu Panroli " Suku Kajang, Bulukumba
Selanjutnya, ada dua bentuk ritual yang dijalankan oleh suku kajang apabila terjadi kasus pencurian, yaitu Tunu Panroli dan Tunu Passau.

- Tunu panroli " yaitu mencari pelaku pencurian dengan cara seluruh masyarakat memegang linggis yang membara setelah dibakar. Masyarakat yang tidak bersalah, tidak akan merasakan panasnya linggis tersebut.

Tapi, apabila sang pencuri melarikan diri, maka dilakukanlah :

- Tunu Passau " yaitu Ammatoa membakar kemenyan sambil membaca mantra yang dikirmkan kepada pelaku agar jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia secara tidak wajar. Sebagai catatan Kawasan Adat Ammatoa memang terkenal daya Magisnya diantara daerah lain di Kabupaten Bulukumba.

Terdapat satu Ritual lagi yang biasanya di lakukan di akhir tahun yaitu :

- Andingingi " yaitu berarti mendinginkan, Ini merupakan salah satu bentuk kesyukuran mereka atas kemurahan alam dengan cara mendinginkannya. Waktu tersebut adalah saatnya alam untuk di Istirahatkan setelah dikelolah dan dinikmati hasilnya selama satu tahun.

Makan bersama dalam ritual " Andingingi " Tana Toa, Kajang, Bulukumba.
Para pengunjung yang datang ke daerah ini, harus mengikuti aturan adat yang berlaku baik itu wisatawan asing maupun wisatawan Lokal tidak di perbolehkan menggunakan kendaraan modern, Pengunjung hanya boleh menunggangi kuda atau berjalan kaki dan Pengunjung pun harus mengikuti pakaian khas adat kajang yang berwarna hitam.

Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Warisan Budaya di Kabupaten Bulukumba  # INOVASI DAERAHKU

Senin, Tanggal 8 Agustus 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkunjung ke Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kunjungan ini membawa Kabar Baik terkait Rencana penetapan hutan Ammatoa Kajang sebagai Hutan Adat. Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar Dalam Sambutannya di depan masyarakat Adat Ammatoa Kajang menyatakan bahwa " Proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai. Saya akan menjadwalkan bertemu dengan Presiden untuk membahas ini. Sudah tidak ada keraguan bagi saya untuk segera menetapkan Hutan Adat Ammatoa Kajang " Tutur Siti Nurbaya. 

Kunjungan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kawasan Adat Ammatoa
Berdasarkan Pernyataan di atas Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka sebentar lagi Kawasan Adat Ammatoa akan menjadi salah satu Hutan Adat Ammatoa Kajang yang dilindungi dan di jaga kelestariannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kunjungan ini adalah Jawaban atas Gagasan Proses penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang yang digagas oleh AMAN Sulsel dan Perkumpulan HuMa Untuk Indonesia.

Proses tersebut adalah :

Pertama, Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakt Hukum Adat Ammatoa Kajang; Kedua, Pendaftaran Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dengan mengajukan surat permohonan dan dilampiri Perda tersebut; Ketiga, Verifikasi dan Validasi oleh Tim Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, BPKH VII, BP DAS Jeneberang Walnae, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bulukumba; Keempat, Gelar Hasil verifikasi dan Validasi menyimpulkan bahwa permohonan hutan hak oleh Masyarakat Hukum Adat Kajang sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh Menteri; Kelima, Konsultasi publik dilakukan pada  tanggal 28 Januari 2016.

Mari berdoa semoga Kawasan Adat Ammatoa ini dapat segera terwujud menjadi Hutan Adat (Indigenous forests), Inovasi Daerah dan Warisan Budaya yang terjaga kelestariannya di Kabupaten Bulukumba.

Demikianlah Ulasan singkat saya mengenai  Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Warisan Budaya di Kabupaten Bulukumba , Semoga bermanfaat dan bisa menjadi Tinjauan Pustaka yang dapat dipercaya kebenarannya. Sekian

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Warisan Budaya di Kabupaten Bulukumba "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel