-->

Ketentuan Pasal Tilang Lalu Lintas Secara Resmi

Ketentuan Pasal Tilang Lalu Lintas Secara Resmi



Rachmatalamsyah.com - Seperti yang telah ditetapkan dalam pasal 287 perihal peraturan lalu lintas yang diberlakukan. Sebagai pengguna jalan, Anda harus mengetahui tarif denda yang harus dibayarkan pada saat Anda melakukan pelanggaran pada aturan lalu lintas yang diberlakukan. Dalam proses penilangan, tentunya tidak hanya asal melakukan penilangan saja, akan tetapi ada prosedur penilangan yang harus dipatuhi.

Pada biasanya, polisi memberhentikan para pelanggar dan menyapa pengguna jalan dengan sopan. Polisi akan menerangkan kesalahan yang telah dilakukan oleh pengguna jalan yang melakukan kesalahan. Polisi pun juga harus tahu mengenai pasal berapa kesalahan yang telah dilakukan oleh pengguna jalan dan menjelaskan jumlah denda yang nantinya harus dibayarkan oleh pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Berikut ini daftar tilang bagi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas,diantaranya yaitu:
  1. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan 4 bulan paling lama atau dengan denda 1 juta palingbanyak.
  2. Pengendara yang sudah mempunyai SIM akan tetapi tidak bisa menunjukkan ketika razia di pidana, maka akan dilakukan kurungan selama 1 bulan paling lama atau denda Rp 250.000 paling banyak (sesuai dengan pasal 288 ayat 2)
  3. Pengendara bermotor yang tidak dipasangi dengan Tanda Nomor Kendaraan yang dipidana akan di kurung 2 bulan paling lama atau dengan denda Rp 500.000 paling banyak (Sesuai dengan pasal 280)
  4. Pengendara motor yang tidakmemasangkaca spion, lampu rem, lampu utama, klakson, knalpot dan kecepatan, maka akan dipidana paling lama 1 bulan dengan denda Rp 250.000 paling banyak (sesuai dengan pasal 285 ayat 1).
Berada di jalanan tidak hanya sebatas berkendara dengan menaiki sepeda motor saja, akan tetapi, memperhatikan aturan-aturan yang ada di dalam lalu lintas pun juga harus diperhatikan dengan sebaik mungkin. Untuk menjadi orang yang mematuhi peraturan, makakita pun bisa mengambil pelajaran dari kisah-kisah dan ajaran dalam agama kita masing-masing.Bagi yang beragama Islam, misalnya bisa meneladani kisah dari peristiwa isra mi'raj secara singkat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Ketentuan Pasal Tilang Lalu Lintas Secara Resmi"

Putri mengatakan...

terimakasih ka artikel nya detail dan gampang di mengerti.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel