-->

Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017

Rachmatalamsyah.com - Saat ini kita sudah masuk Tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap Penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa  

Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017




Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu : a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.



Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017?  Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan.

Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2017 :


Demikianlah Informasi mengenai  " Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017 " Semoga bermanfaat dan menjadi Referensi bagi anda.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel