Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017
06.24.00
1 Comment
Rachmatalamsyah.com - Saat ini kita sudah masuk Tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap Penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
![]() |
Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017 |
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu : a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017? Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan.
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2017 :
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2017 :
- Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP 2017 ( Klik Disini )
- Link Download DRAF JUKNIS BOS SMA 2017 ( Klik Disini )
- Link Download DRAF JUKNIS BOS SMK 2017 ( Klik Disini )
Demikianlah Informasi mengenai " Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017 " Semoga bermanfaat dan menjadi Referensi bagi anda.
1 Response to "Juknis Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017"
adas
Posting Komentar