-->

Perhitungan Pajak Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD,SMP, dan SMA

Perhitungan Pajak Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD,SMP, dan SMA
Rachmatalamsyah.com - Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting. Dalam struktur APBN porsi penerimaan pajak sebesar 78% dari total pendapatan negara Minyak tidak lagi menjadi andalan penerimaan negara oleh karena Setiap Peserta Wajib Pajak harus taat melaporkan dan membayar Pajaknya pada lembaga Pemungut Pajak Negara. Di kutip dari lampiran Permendikbud no 80 tahun 2015 tentang Juknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, Maka pada kesempatan kali ini saya akan memberikan Informasi penting mengenai Perhitungan Pajak Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD,SMP, dan SMA. Simak Penjelasannya berikut.

Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai penjelasan di bawah : 

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar peserta didik; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah. 

A. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah :

  • Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%  (Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain pasal 3 butir (1)h;
  • Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum (Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerintah untuk memnungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya). Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)(Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan).

B. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikanbukan negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah :

  • Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).

2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.

A. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan negeri atas penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah : 

  • Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%;
  • Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan. iii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.

B. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikanbukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikanbukan negeri yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah :

  • Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
  • Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan bukan negeri :

A. Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor.

B. Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut :
  • Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
  • Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
  • Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.

4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer satuan pendidikan yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut :

A. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga jutarupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.

B. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan.

5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada satuan  maupun satuan pendidikan swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan satuan pendidikan harus memotong PPh Pasal 21.  

Contoh kasus :

Dalam diskusi dengan petugas pajak pratama, penulis menanyakan tentang cara perhitungan dan pembayaran PPN atas pembelian barang menggunakan dana BOS. Sebagai informasi awal, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).  

Contoh :

Pada suatu ketika sekolah akan membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) disebuah toko elektronik ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut?

Jawaban :

Oleh petugas pajak pratama dijelaskan seperti kolom dibawah ini :
Harga Laptop
5.000.000
PPN 10% x 5.000.000
500.000
Harga barang setelah pajak
5.500.000
 
Dalam nota pembelian barang dapat dituliskan lengkap seperti kolom tersebut, walaupun yang kita bayarkan ke toko elektronik tersebut hanya 5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kita gunakan untuk membayar pajak dengan faktur pajak atas nama sekolah melalui bank atau kantor pos.

Untuk laporan BOS dilampirkan bend 26 yang diberi materai 6.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)

Demikianlah Informasi yang bisa saya berikan tentang Perhitungan Pajak Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD,SMP, dan SMA, Semoga uraian diatas bisa dimengerti dan Proses Pembayaran Pajak Dana BOS sekolah anda bisa berjalan dengan lancar. Apabila ada pertanyaan atau masukan silahkan berkomentar lewat kolom komentar dibawah ini.


Sumber : infoptk


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perhitungan Pajak Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD,SMP, dan SMA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel